kehumasan, dokumentasi, dan publikasi. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan;
- Pelaksanaan tata usaha pimpinan; dan
- Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi.
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
- Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni;