Tata Usaha

kehumasan, dokumentasi, dan publikasi. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan tata usaha pimpinan; dan
  3. Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi.

Bagian Tata Usaha terdiri dari:

  1. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
  2. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni;